WAJIB TAHU 10 AREA “DILARANG PARKIR”
Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar ata... »